GANTI PEMILIK

MEKANISME GANTI PEMILIK

PERSYARATAN GANTI PEMILIK

  1. Identitas Diri
    1. Perorangan : Identitas diri yang sah (KPT/ SIM/ KK/ Pasport/ KTA sesuai STNK) ;
    2. Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan, NPWP, NIB;
    3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas yang ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, Keterangan Domisili;
  2. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum (Plat Kuning) yang telah memenuhi persyatan, rekomendasi dari :
    1. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah Provinsi;
    2. Gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/ kota dalam satu Provinsi; atau
    3. Bupati/ Walikota untuk kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/ kota;
    4. Dinas Perhubungan Kabupaten/ Kota dan/ atau Balai Pengelola Transportasi Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.
  3. Kendaraan bermotor milik Pemerintah dilengkapi surat keterangan tentang Sumber Dana Pembelian dan Biaya Pemeliharaan yang tercantum dalam APBN/ APBD dengan mencantumkan Nomor Kode Rekening;
  4. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor;
  5. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani;
  6. STNK;
  7. SKKP Terakhir;
  8. BPKB;
  9. Bukti Pelunasan BPKB;
  10. Persyaratan tambahan :
    1. Kwitansi Jual Beli bermaterai cukup;
    2. Balik Nama EKs Lelang Kendaraan Dinas Milik Negara Surat Keputusan penjualan dan penghapusan inventaris dari Pejabat yang berwenang;
      1. Risalah Lelang;
      2. Bukti pembayaran lelang yang disahkan oleh Panitia Lelang/ Pejabat yang berwenang;
      3. Formulir permohonan STNK;
      4. Penetapan Nama Pemenang ;
      5. Lelang Rekomendasi Satlantas Setempat.
  11. Hibah Surat Keterangan Hibah/ Akte Notaris/ Keputusan Pengadilan Negeri;
  12. Eks Angkutan Umum Kwitansi pembelian bermaterai Cukup;
  13. Surat Pelepasan hak yang bermaterai cukup dan stempel perusahaan;
  14. Bukti pelunasan DPWKP (khusus angkutan umum plat kuning).